Penataan ruang mengandung makna proses menata ruang. UU No 26 Tahun 2006 memberikan pemahaman tentang tata ruang sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Permukaan bumi ini tersusun atas ruang-ruang yang dibatasi oleh suatu indikator tertentu. Dalam mengelola wilayah permukaan bumi diperlukan manajemen tata ruang yang handal agar tidak terjadi kerusakan dan bencana. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak.
Permukaan bumi ini tersusun atas ruang-ruang yang dibatasi oleh suatu indikator tertentu. Dalam mengelola wilayah permukaan bumi diperlukan manajemen tata ruang yang handal agar tidak terjadi kerusakan dan bencana. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun tidak.
Tata ruang kota yang buruk memicu masalah sosial dan lingkungan |
Tata ruang yang dituju dengan penataan ruang ini adalah tata ruang yang direncanakan. Tata ruang yang tidak direncanakan berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti wilayah aliran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung, dan sebagainya.
a. Wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirerkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang.
b. Pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan kegiatan alam.
a. Wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirerkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang.
b. Pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan kegiatan alam.
Tujuan penataan ruang, sebagaimana yang tercantum dalam No. 26 tahun 2007 untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia
c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Sasaran dalam proses perancanaan tata ruang yang telah tersusun dengan berbagai aspek pertimbangan normatif maupun teknis adalah dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang didalamnya memuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan Indonesia, oleh karena itu ditempuh melalui upaya penataan ruang yang terdiri dari 3 proses utama, yakni:
a. Proses perencanaan tata ruang wilayah
b. Proses pemanfaatan ruang
c. Proses pengendalian pemanfaatan ruang
Latihan soal pemahaman tata ruang wilayah
Jawablah pertanyaaan berikut ini
1. Jelaskan lingkup tahapan penataan ruang wilayah!
2. Jelaskan lingkup pemanfaatan tata ruang wilayah!
2. Jelaskan lingkup pemanfaatan tata ruang wilayah!
3. Jelaskan prinsip pemanfaatan ruang!
4. Jelaskan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang!
5. Jelaskan klasifikasi penataan ruang!
Sumber https://geograph88.blogspot.com/5. Jelaskan klasifikasi penataan ruang!
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.