PERATURAN KESISWAAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. Yang dimaksud dengan
aturan kesiswaan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro adalah segala sesuatu yang
mengatur kegiatan kesiswaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro kelas I
sampai dengan kelas VI di sekolah demi tercapainya hasil belajar yang
optimal
2. Sekolah adalah
Sekolah Dasar Muhammadiyah yang berpusat di JI. Khairbras No. 34 RT 021 RW 005 Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro - Lampung 34125.
3. Kegiatan kesiswaan
adalah kegiatan yang berhubungan dengan siswa, meliputi penerimaan siswa baru,
siswa pindahan, tata tertib siswa, ekstrakurikuler dan intrakurikuler serta BK
(Bimbingan Konseling).
4. Siswa adalah peserta
didik yang terdaftar secara administratif di SD Muhammadiyah Sang pencerah Metro
5. Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik
diluar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum
dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di
luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. (Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum ―Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler)
6. Ekstrakurikuler wajib
merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
7. Ekstrakurikuler
pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik
sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
8. Kegiatan
Intrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan pada jam kegiatan belajar
formal yang dikelola oleh sekolah.
Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan
1. Landasan aturan
kesiswaan ini adalah ; Qoidah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah,
Program Pengembangan dan Program Kerja SD Muhammadiyah Metro, UU Nomor 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
2. Maksud dan tujuan
ditetapkan aturan kesiswaan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, tenaga
Pengajar, dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan agar
terciptanya kegiatan pembelajaran yang kondusif.
BAB II STRUKTUR DAN
PEMBAGIAN TUGAS KESISWAAN
Pasal 3
Struktur
Struktur
kesiswaan meliputi ;
1. Waka. Kesiswaan
2. Koordinator Lomba
3. Koordinator
ekstrakurikuler
4. Bimbingan Konseling
Pasal 4
Pembagian Tugas
1. Waka. Kesiswaan Tugas
dan tanggung jawab
a. Membantu tugas —
tugas pimpinan sekolah yang berhubungan dengan masalah-masalah kesiswaan.
b. Memberikan masukan
kepada pimpinan sekolah dalam menentukan kebijakan sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap fungsi dan tugas koordinator
ekstrakurikuler, koordinator lomba dan konseling.
d. Membuat rancangan
program untuk setiap tahun pelajaran.
2. Koordinator Lomba
Tugas dan tanggung jawab
a. Membantu tugas-tugas
Waka Kesiswaan yang berhubungan dengan masalah-masalah lomba.
b. Memberikan masukan
kepada Waka. Kesiswaan dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan lomba
baik dalam pelaksanaan maupun pembinaan.
c. Melakukan pengawasan
terhadap tugas dan fungsi para pembina lomba.
d. Menggandakan tropi
dan atau sertifikat/ piagam yang diperoleh siswa dalam perlombaan.
e. Memberikan laporan
realisasi pembinaan berupa rekap daftar pembinaan pada setiap akhir pembinaan
3. Koordinator
ekstrakurikuler Tugas dan tanggung jawab
a. Membantu tugas-tugas
Waka. Kesiswaan yang berhubungan dengan masalah ekstrakurikuler.
b. Memberikan masukan kepada Waka. Kesiswaan dalam mengambil
kebijakan yang berhubungan dengan ekstrakurikuler.
c. Bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
d. Memberikan laporan realisasi
pembinaan berupa rekap daftar pembinaan pada setiap akhir bulan
4. Bimbingan Konseling
Tugas dan tanggung jawab
a. Mencatat dan meng inventarisir pelanggaran siswa dalam buku pelanggaran.
b. Mencatat dan meng inventarisir bimbingan dan konseling yang telah dilakukan dalam buku
khusus.
c. Melakukan pemanggilan
orang tua siswa yang bermasalah atau yang melakukan pelanggaran sesuai
ketentuan sekolah.
d. Mencatat dan meng inventarisir pertemuan dengan orang tua siswa dan menjaga kerahasiaan hal —
hal tentang siswa kecuali jika sangat diperlukan oleh sekolah.
e. Membuat jadwal
pembinaan (terapi) untuk siswa yang perlu mendapat perhatian khusus.
f. Membuat jadwal
bimbingan dan konseling untuk masuk kelas.
g. Mengadakan training
yang berkaitan dengan perkembangan psikologi siswa.
BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PINDAHAN
Pasal 5
Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Penerimaan Peserta
Didik Baru ditangani oleh panitia tersendiri yang ditunjuk oleh kepala sekolah
2. Pembentukan Panitia
Penerimaan Peserta Didik Pindahan dilaksanakan paling lambat bulan Mei untuk
setiap tahun.
3. Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru diatur dalam aturan tersendiri yang dikeluarkan pada setiap Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pasal 6
Penerimaan Peserta Didik Pindahan
1. Penerimaan Peserta
Didik Pindahan ditangani oleh panitia tersendiri yang ditunjuk oleh kepala
sekolah
2. Pembentukan Panitia
Penerimaan Peserta Didik Pindahan dilaksanakan setiap tahun.
3. Daya tampung
Penerimaan Peserta Didik Pindahan menyesuaikan jumlah murid pada masing-masing
rombongan belajar.
4. Aturan Penerimaan
Peserta Didik Pindahan diatur dalam aturan tersendiri.
BAB IV SISWA
Pasal 7
Seragam Siswa
1. Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
2. Memakai seragam sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
3. Baju, Rok / Celana harus panjang
4. Jilbab Tidak
boleh menggunakan Segi Empat / Berbahan Terawang
5. Selama dalam
lingkungan sekolah pakaian tetap rapi dan sopan
6. Pada setiap jam
olahraga semua siswa harus memakai pakaian olahraga
7. Baju seragam
dilengkapi atribut (kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua
siswa) yang telah ditentukan oleh sekolah.
Pasal 8
Hak Siswa
1. Mendapat pendidikan
dan pengajaran sesuai ketentuan sekolah
2. Menggunakan fasilitas
sekolah yang memang diperuntukkan untuk siswa sesuai ketentuan sekolah.
3. Mendapat bimbingan
dan konseling
4. Mendapat perlakuan
dan pelayanan yang baik dari tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
5. Mendapat penghargaan
dari sekolah atas prestasi yang dicapai sesuai ketentuan sekolah.
Pasal 9
Kewajiban Siswa
1. Ber-Akhlak terpuji dan taat beribadah kepada Allah SWT.
2. Rajin belajar dan
beramal sholih
3. Membawa perlengkapan
belajar sesuai dengan ketentuan sekolah
4. Mematuhi tata tertib
sekolah
5. Hormat dan patuh pada
orang tua dan guru
6. Saling menghargai
sesama siswa dengan penuh rasa persaudaraan
7. Mengucapkan salam
setiap bertemu guru dan kawan
8. Menjaga nama baik
almamater
9. Menyelesaikan tugas
yang diberikan guru dengan baik, baik tugas di rumah maupun di sekolah.
10. Memelihara dan
melaksanakan 5K (Keamanan,
Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan, dan Kekeluargaan).
11. Mengikuti kegiatan
peringatan hari besar nasional yang diselenggarakan oleh sekolah
12. Seluruh Siswa diwajibkan
mengikuti upacara bendera pada hari Senin
13. Seluruh Siswa diwajibkan
mengikuti Hizbul Wathon (HW)
14. Seluruh Siswa diwajibkan
mengikuti Sholat Zhuhur, Ashar berjamaah dan kultum serta melaksanakan sholat
dhuha
15. Membawa perlengkapan
sholat dzuhur bagi siswa putri
16. Membawa buku
penghubung setiap hari sebagai sarana penghubung antara orang tua/ wali murid
dengan pihak sekolah
Pasal 10
Kegiatan Belajar
1. Pelaksanaan Kegiatan
Pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2. Mengikuti kegiatan pembelajaran
dengan baik.
3. Mempersiapkan buku
pelajaran setiap pergantian mata pelajaran
4. Pada waktu
mendengarkan adzan siswa menghentikan semua kegiatan sampai adzan selesai.
Pasal 11
Tata Tertib Siswa
1. Siswa masuk dan
keluar tepat pada waktu yang telah ditentukan.
2. Siswa harus hadir
selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel masuk berbunyi
3. Siswa yang hadir
langsung baris untuk muroja'ah dan pembinaan
4. Memakai seragam dan
atribut sesuai dengan ketentuan sekolah
5. Siswa yang terlambat
tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum minta izin dari BK.
6. Siswa absen (Tidak
masuk) hanya karena sakit atau keperluan yang sangat penting.
7. Siswa yang tidak
masuk harus memberikan informasi ke sekolah melalui HP, surat izin atau surat keterangan dokter.
8. Siswa yang
meninggalkan sekolah sebelum waktunya wajib meminta surat izin dari BK / Guru
Piket dan diserahkan ke wali kelas.
9. Siswa kelas IV, V, dan VI
membawa buku kultum saat sholat dzuhur yang ditanda tangani oleh petugas kultum
atau wali / guru kelas
10. Menghindari perbuatan
yang dilarang oleh sekolah, di antaranya :
10.1. Dalam belajar
a) Pada saat jam
belajar/ sekolah semua siswa dilarang keluar kelas tanpa izin guru
b) Pada waktu istirahat
semua siswa dilarang di dalam kelas
c) Tidak menyelesaikan tugas dari guru
d) Tidak mengerjakan
sarapan pagi
e) Menyontek,
bekerjasama pada saat latihan, ulangan dan ujian
f) Meninggalkan kelas
lebih dari satu orang, seperti ke WC, membeli buku dan lain-lain
g) Meminjam buku kepada
teman pada saat pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru
h) Meninggalkan
kelas/sekolah sebelum jam belajar selesai (membolos)
10.2. Ketertiban dan
Kedisiplinan
a) Mengadakan perayaan
ulang tahun di sekolah
b) Membeli/jajan sesuatu
di luar lingkungan sekolah
c) Siswa putra dilarang berambut panjang, memakai anting, kalung.
d) Berkuku panjang,
bertato, berambut pirang/ dicat
e) Masuk kantor, kecuali
ada kepentingan serta mendapat izin dari guru yang berada di kantor
f) Bermain yang dapat
membahayakan
g) Membawa uang saku/
jajan berlebihan
h) Membawa/ menggunakan mainan
yang tidak berkaitan dengan pelajaran
i) Memakai perhiasan
yang berlebihan dan membawa barang berharga lainnya seperti HP
j) Membawa buku/ gambar/
komik/ majalah dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran
k) Membawa kaset CD/
kaset Play Station dan sejenisnya
10.3. Pidana
a) Membawa senjata tajam
dan benda lainnya yang membahayakan
b) Mencuri, bertengkar,
berkelahi dan bertindak asusila
c) Membawa/ merokok,
membawa/ mengkonsumsi Miras, Narkoba dan sejenisnya
Pasal 12
Bentuk Sangsi
1. Teguran dan pembinaan
2. Dipanggil orang tua/
wali murid
3. Diskors belajarnya
4. Diserahkan pihak yang
berwajib
5. Dikembalikan kepada
orang tua (dikeluarkan)
Pasal 13
Jenis Pelanggaran
1. Tahap Pelanggaran Tingkat I:
a) Datang terlambat
lebih dari 4 kali dalam satu bulan
b) Tidak memakai
seragam/ Atribut
c) Berbicara kasar,
jorok, dan mengolok —olok
d) Menyontek/
bekerjasama saat ulangan/ ujian
e) Tidak mengerjakan Tugas lebih 4 kali dalam satu bulan
f) Tidak mengerjakan post test lebih dari 3 kali dalam satu minggu
g) Tidak mengikuti
upacara bendera
h) Moncoret-coret
gedung, kelas dan fasilitas lainnya
i) Tidak melaksanakan
piket tanpa keterangan
j) Tidak melaksanakan
sholat berjamaah dan sholat dhuha
k) Membuang sampah tidak
pada tempatnya
l) Siswa tidak makai ID
Card
2. Tahap Pelanggaran Tingkat II:
a) Mengadakan perayaan
ulang tahun di sekolah
b) Tidak masuk sekolah
berturut-turut selama 3 hari tanpa keterangan
c) Tidak mengikuti
pelajaran hingga selesai (membolos)
d) Memakai perhiasan
berlebihan, uang jajan berlebihan dan membawa barang berharga lainnya seperti
HP
e) Tidak mengikuti eskul
yang dipilih 3 kali dalam satu bulan
f) Rambut pirang/
diwarnai
g) Siswa putra
beranting, memakai kalung, gelang dan cincin
h) Mencuri di kelas/ lingkungan sekolah
i) Membawa CD, majalah, komik, gambar dan sejenisnya yang tidak ada hubungan dengan pelajaran
3. Tahap Pelanggaran Tingkat III:
a) Melawan, berkata
jorok/ kotor terhadap guru
b) Berkelahi secara
serius yang menimbulkan cidera / luka dengan sesama
siswa
c) Merokok di lingkungan
sekolah
d) Membawa senjata tajam dan sejenisnya
e) Siswa bertato
4. Tahap Pelanggaran Tingkat IV :
a) Mencuri di toko/ mal/
swalayan sehingga diketahui/ ditangkap orang/ petugas
b) Berkelahi dengan
siswa luar sekolah
c) Minum-minuman keras/
mabuk-mabukan, membawa/ mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya
Pasal 14
Pemberian Sangsi
TK | PELANGGARAN | HUKUMAN |
---|---|---|
I | Melakukan pelanggaran pada tahapan 1 Poin (a) sampai dengan (K) | Diadakan teguran / pembinaan oleh guru / Wali Kelas / BK / Kepala Sekolah |
II | 1. Mengulang pelanggaran tahap I 2. Melakukan pelanggaran tahap II poin (a) sampai dengan poin (I) | Dipanggil orang tua/ wali murid |
III | 1. Mengulang pelanggaran tahap II 2. Melakukan pelanggaran tahap III poin (a) sampai dengan poin (e) | Diskor belajarnya selama satu minggu |
IV | Melakukan pelanggaran tahap IV poin a, b dan c | 1. Diserahkan kepada yang berwajib (polisi) 2. Dikembalikan kepada orang tua / wali murid (dikeluarkan) |
Pasal 15
Reward (Penghargaan)
1. Berdasarkan rapat
dewan guru dan pimpinan, sekolah memberikan reward kepada siswa — siswi SD
Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro yang memiliki
prestasi akademik maupun non akademik lomba yang di selenggarakan oleh kemeterian pendidikan dan kebudayaan
2. Pemberian penghargaan diatur terpisah
3. Pemberian penghargaan
lain yang belum tertuang dalam ketentuan tersebut diatas (point 2) ditentukan
oleh pimpinan sekolah.
BAB IV KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
Pasal 16
Tata Tertib dan Ketentuan Umum
1. Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat kelompok dan bukan bersifat
individual.
2. Kegiatan
ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
3. Setiap pertemuan
Kegiatan ekstrakurikuler berdurasi 70 menit .
4. Penentuan jumlah honor bagi pembina ekstrakurikuler berdasarkan atas jumlah pertemuan selama 1 bulan dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
Pasal 17
Pembina Ekstrakurikuler
1. Syarat menjadi
pembina ;
a) Beragama Islam
b) Berkelakuan baik
c) Mempunyai keahlian
dibidangnya
d) Mempunyai komitmen
terhadap organisasi Muhammadiyah/ SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
2. Kewajiban pembina ;
a) Hadir 15 menit sebelum
kegiatan dimulai
b) Mengisi daftar hadir
pembina yang diberikan oleh Kordinator
Ekstrakurikuler.
c) Menyiapkan dan
mengisi daftar hadir peserta Ekstrakurikuler.
d) Memberikan penilaian
perkembangan setiap peserta Ekstrakurikuler pada setiap triwulan
(Laporan triwulan).
e) Membuat laporan
penilaian pada setiap peserta Ekstrakurikuler
pada setiap akhir semester (Laporan semester) dan melaporkan pada koordinator
ekstrakurikuler.
f) Mendukung kegiatan
sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
g) Memberitahukan (meminta
izin) kepada koordinator ekstrakurikuler bila berhalangan
h) hadir minimal 1 hari
sebelum kegiatan ekstrakurikuler berlangsung dan berkoordinasi dengan pembina
lainnya.
3. Hak Pembina ;
a) Mendapat honor dengan
ketentuan sekolah
b) Libur sesuai dengan
jadwal dan ketentuan sekolah.
Pasal 18
Penggolongan Pembina Ekstrakurikuler
1. Pembina
ekstrakurikuler terdiri dari koordinator, pelatih, dan pendamping.
2. Pembina
ekstrakurikuler dari dalam, yaitu pembina ekstrakurikuler yang berasal dari
guru atau karyawan di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metr0
3. Pembina
ekstrakurikuler dari luar, yaitu pembina ekstrakurikuler yang tidak berasal
dari guru atau karyawan di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
Pasal 19
Macam Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Seluruh siswa wajib
mengikuti ekstrakurikuler yang telah dipilihnya
2. Macam kegiatan ekstrakurikuler dapat bertambah atau berkurang disesuaikan dengan bakat, minat, potensi dan serta jumlah peserta ekstrakurikuler.
3. Jadwal kegiatan
ekskul ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinator ekskul, waka. Kesiswaan,
dan pimpinan sekolah.
Pasal 20
Pelaksanaan dan Waktu Kegiatan
1. Pelaksanaan
ekstrakurikuler dimulai selambat lambatnya September.
2. Tiap pertemuan
berdurasi 120 menit (2 jam)
3. Libur ekstrakurikuler
ditentukan oleh sekolah.
BAB V BIMBINGAN DAN
KONSELING
Pasal 23
Nama
Konseling SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
bernama Bimbingan Konseling.
Pasal 24
Kedudukan
Bimbingan
Konseling sebagai pelayanan bimbingan dan konseling peserta didik SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro berkedudukan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro.
Pasal 25
Waktu Pelayanan
Waktu Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah saat jam pelajaran sekolah yang diatur sesuai waktu kebutuhan saat itu atau mulai saat kegiatan belajar hingga pulang sekolah.
Pasal 26
Tempat
Tempat Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
Pasal 27
Target
Target yang
hendak dicapai oleh program Bimbingan dan Konseling adalah :
1. Aspek Perkembangan
Pribadi
a) Memiliki pemahaman
diri
b) Mengembang kan sikap positif
c) Membuat pilihan
kegiatan secara sehat
d) Mampu menghargai
orang lain
e) Memiliki rasa
tanggung jawab
f) Mengembangkan
ketrampilan hubungan antar pribadi
g) Dapat menyelesaikan
masalah
h) Dapat membuat
keputusan yang baik
2. Aspek Perkembangan
Pendidikan
a) Melaksanakan
cara-cara belajar yang benar
b) Menetapkan tujuan dan
rencana pendidikan
c) Mencapai prestasi
belajar secara optimal sesuai bakat dan kemampuannya
d) Memiliki kemampuan
menghadapi ujian
Pasal 28
Peserta
Peserta
Bimbingan dan Konseling terdiri dari :
1. Seluruh siswa kelas 1
sampai dengan kelas 6 SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
2. Wali/ Orang Tua siswa
kelas 1 sampai dengan kelas 6 SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
3. Guru dan karyawan SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
BAB VI PEMBINAAN PRESTASI
Pasal 29
Pengertian
Pembinaan
prestasi adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam rangka
menyiapkan siswa untuk mengikuti berbagai perlombaan akademik dan Non Akademik
Pasal 30
Tujuan
Menyiapkan
kemampuan siswa dalam mengikuti berbagai perlombaan Menjadi juara dalam setiap
perlombaan yang diikuti.
Pasal 31
Peserta
Semua siswa SD
Muhammadiyah yang lolos seleksi
Pasal 32
Guru Pembina
Guru pembina
adalah ;
1. Guru — guru SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang dipandang mampu menjalankan tugas sebagai
guru pembina.
2. Lembaga/ perorangan
yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam pembinaan akademik.
BAB VII PENUTUP
1. Aturan kesiswaan ini
berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal yang belum diatur dalam aturan kesiswaan ini akan dijadikan sebagai aturan tambahan yang ditetapkan oleh kepala sekolah.
3. Apabila ada kesalahan/kekeliruan dalam aturan kesiswaan ini, maka akan ditinjau kembali untuk disempurnakan.